rotate rotate2 rotate3 rotate4

Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

Posted by: arifs | October 29, 2009 | No Comment |

Sekedar repost dari YahooNews Indonesia!.

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sumber: detik.net

under: General

Beberapa hari lalu tepatnya 19-22 Oktober 2009 Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi para pustakawan di seluruh Indonesia melakukan Kongresnya yang ke XI di Batam, Kepulauan Riau. Saya sendiri sebagai pustakawan kebetulan tidak bisa mengikuti secara langsung acara tersebut dikarenakan memang tidak ada dukungan ‘dana untuk mengikuti even tersebut. Namun sebetulnya berharap bahwa saya akan mendapatkan informasi melalui internet atau media yang mungkin bisa diakses. Hanya sayang sekali, harapan tersebut tinggal harapan karena ternyata informasi mengenai hasil dan bagaimana kongres berlangsung hampir ‘tidak ada’ sama sekali. Ketika coba googling hanya ada satu berita pembukaan kongress dari batampos dan dari milist mendapatkan informasi mengenai terpilihnya ketua baru IPI.
Saya tidak tahu kenapa hal ini bisa terjadi. Sebagai ‘komunitas profesi’ yang bergerak dalam bidang informasi tentu sudah seharusnya bahwa kesadaran untuk memberikan informasi seluas-luasnya menjadi bagian penting. Namun pada kenyataannya sepertinya belum. Saya sendiri berharap bahwa ke depan, IPI ini akan mampu memtransformasikan berbagai tuntutan anggota dan calon anggota dalam memperoleh informasi, memperkuat posisi dan eksistensinya di masyarakat, dan tuntutan lain akan peran yang lebih terhadap masyarakat.
Saya melihat bahwa permasalahan organisasi IPI saat ini salah satunya adalah minimnya media komunikasi dan informasi, baik antara pengurus organisasi dengan anggota maupun antar anggotanya. Komunikasi dan informasi adalah jalan paling efektif untuk memperkuat organisasi dan eksistensi pustakawan. Mudah2an pengurus baru akan memperhatikan hal ini… mudah-mudahan kongres XI benar2 akan menghasilkan sebuah harapan baru walaupun beberapa rekan di milist meragukan adanya perubahan berarti dalam organisasi profesi kepustakawanan ini. Namun sebagai pustakawan kita mesti mencoba optimis bahwa akan selalu ada perbaikan menuju pembaharuan. Namun apabila tidak, sepertinya pustakawan harus berjuang sendiri-sendiri untuk memperkuat eksistensinya di tengah masyarakat, baik nasional, regional maupun internasional.

under: General

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) yang diharapkan akan memberikan payung hukum bagi ketertiban berlalu lintas di jalan raya. UU yang digagas dan dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas tentunya sebetulnya perlu kita dukung dan taati sebagai warga negara yang baik. Masyarakat perlu melakukan ‘penyesuaian’ dan dituntut untuk ‘berlatih’ mematuhi segala peraturan yang ada dalam UU ini. Namun demikian, hal ini juga perlu diikuti dengan reformasi dan perubahan pada pola kerja Kepolisian itu sendiri, terutama Polisi Lalu Lintas. Sudah menjadi ‘rahasia umum’ bahwa saat ini ‘hubungan’ Polantas dan masyarakat pengguna jalan raya masih kurang harmonis. Disisi masyarakat masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik sengaja atau tidak, disisi kepolisian ternyata kurangnya akuntabilitas dan pemanfaatan UU/peraturan sebagai alat untuk kepentingan beberapa oknum masih terlihat nyata. Sampai saat ini tidak ada informasi yang jelas sebetulnya denda yang didapat dari setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat apakah benar-benar masuk ke negara atau justru hanya menjadi ‘jarahan’ bagi sebagian oknum kepolisian. Disisi lain kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan juga sungguh memperihatinkan seperti melanggar lampu lalu lintas, melewati marka jalan, tidak mentaati rambu lalu lintas sehingga merugikan masyarakat lainnya.
Masyarakat dan anggota kepolisian akan ‘diuji’ bagi keberhasilan UU ini dalam mencapai tujuan semestinya. Masyarakat harus mulai menghargai peraturan dan hak pengguna jalan yang lain, disisi lain Polisi (terutama polantas) juga harus mampu mereformasi diri sehingga lebih akuntabel, transparan dan tidak terkesan memanfaatkan UU/peraturan untuk meraih keuntungan dari masyarakat melalui denda atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Polisi dan masyarakat harus bersinergi sehingga tidak ada lagi kesalingcurigaan dan ketidakpercayaan diantara keduanya.
Sebagai bagian dari anggota masyarakat, secara jujur saya berharap bahwa UU ini benar2 efektif diberlakukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Jangan lagi ada kesan bahwa polisi menjadi ‘agen’ tertentu dari ‘raja jalanan’ yang akhirnya akan meruntuhkan kewibawaan polisi di mata masyarakat seperti yang sekarang ini. Saya berharap bahwa polisi akan menjadi pendidik sekaligus pengayom bagi masyarakat di jalan raya, bukan menjadi orang yang ‘ditakuti’ dan di’cibir’ sinis oleh masyarakat. Saya sendiri juga berharap bahwa polisi harus mampu menunjukkan akuntabilitas dan integritasnya dalam menegakkan disiplin masyarakat, sehingga anggapan bahwa polisi (polantas) sebagai ‘pemakan’ uang denda akan lenyap dari bumi Indonesia. Saya juga berharap bahwa tidak akan ada lagi ‘jebakan2′ yang sering dikeluhkan masyarakat yang dilakukan oknum polisi dalam menertibkan lalu lintas. Selain itu juga perlu dirancang adanya jaminan bahwa denda terhadap setiap pelanggaran ‘pasti’ akan masuk ke dalam kas negara, sehingga tidak ada lagi wak prasangka dari masyarakat terhadap polisi yang menindak para pelanggar lalu lintas.
Jadi ketika pertanyaan dikembalikan ke polisi dan masyarakat, maka UU ini ’seharusnya’ memang untuk kepentingan keduanya. Bukan untuk kepentingan salah satu saja. Saya sendiri berharap bahwa UU ini benar2 berlaku efektif dan tidak menjadi alat bagi siapapun untuk mengeruk kepentingan pribadi atau golongan/kelompok. Jadi mari kita kawal UU ini agar terlaksana bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Berikut saya kutipkan sedikit mengenai ‘denda’ pelanggaran yang sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab dan bisa disebut sebagai ‘musuh bersama’ (polisi dan masyarakat).

Pidana/Denda Pelanggaran u/ pengendara Roda 2:
1. Pelanggaran Kelengkapan Teknis (Spion, lampu, dll) : Rp. 250.000
2. Melanggar Marka / Rambu: Rp. 500.000
3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp. 500.000
4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp. 250.000
5. Tidak memiliki SIM: Rp. 1.000.000
6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp. 100.000
7. Tidak memakai Helm Standar: Rp. 250.000
8. Mengemudi tidak konsentrasi (menggunakan HP): Rp. 50.000

Nah bisa dilihat untuk ukuran para pengguna roda 2 yang notabene biasanya ‘pas-pasan’ tentu besarnya denda cukup mengerikan. Disisi lain besarnya denda juga berpotensi terjadinya ‘pelanggaran’ lain berupa tawar menawar denda dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi. Jadi sebagai warga masyarakat, sepertinya untuk membantu tidak terjadinya berbagai ‘kesalahan’ dan kesempatan ‘pelanggaran’ lain, hanya ada satu jalan yakni mentaati peraturan/UU yang sudah ada atau tidak melanggar! MERDEKA!

*…. ups.. sepertinya mesti segera memperpanjang SIM yang sudah lama kadaluwarsa nih…

under: General

Bahaya Memadamkan Api dengan Air

Posted by: arifs | September 27, 2009 | No Comment |

Sudah menjadi hal umum bahwa orang berpandangan Api akan padam begitu disiram dengan air. Api memang lawannya ya Air. Namun pengalaman pribadi saya dan juga barusan setelah membaca sebuah berita di detik mengenai kebakaran yang terjadi di sebuah restoran yang justru dipicu oleh kompor yang dimasukkan dalam kolam. Kebocoran gas dan api yang ada di kompor ketika dimasukkan ke dalam kolam dan bertemu dengan air malah justru berubah menjadi sebuah ledakan yang cukup dasyat sehingga memicu kebakaran hebat bagi restoran tersebut.
Nah kejadian ‘mirip’ pernah saya alami ketika saya mencoba memadamkan api dikarenakan adanya ‘ wadah teflon’ yang berisi minyak goreng yang terbakar karena terlalu lamanya diatas kompor. Api ketika itu sudah cukup besar dan hampir menyentuh langit2 dapur. Dalam situasi seperti itu memang dibutuhkan ketenangan apalagi kompor yang digunakan adalah kompor gas yang bisa2 meledak apabila tersambar api. Saya bersyukur pada waktu itu istri cukup tenang dengan mematikan terlebih dahulu aliran gas, hanya ada satu hal yang terlupa dari kami yakni tidak mencabut tabung gas dan menjauhkan dari kompor. Masih beruntung tidak terjadi apa-apa. Saya sendiri sempat bingung apa yang mesti dilakukan melihat api sudah menjilat2 dari atas teflon ke langit2 dapur. Istri sempat mengambilkan air namun saya tolak, karena saya berpikir bisa2 malah api menyebar. Akhirnya saya nekat saya angkat ganggang (pegangan) teflon yang dari kayu dan saya bawa teflon dengan api menjilat-jilat diatasnya ke sumur di luar rumah. Sebetulnya ini agak sedikit ceroboh, karena apabila pegangan yang dari kayu patah dan teflon jatuh malah bisa menyambar tabung gas yang kala itu ‘lupa’ belum kami singkirkan. Alhamdulillah, hal itu tidak terjadi dan teflon berhasil saya angkat hingga pinggiran sumur. Nah ketika sampai sumur dan api masih menyala dari atas teflon itu, saya berpikir sudah aman, sehingga saya siramkan air ke dalam teflon. Dan yang terjadi adalah terjadi lonjakan api yang cukup besar seperti api yang disiram dengan minyak tanah atau bensin. Saya masih bersyukur karena tidak tersambar api dan letaknya agak diluar, tapi itu cukup membuat saya senam jantung. Untung setelah itu langsung padam. Kalo tidak malah bisa menyambar atap rumah di sekitar sumur. Duhhh….
Namun dari sini kita jadi belajar bahwa, jangan pernah sekali-kali menyiram api langsung dengan air ketika situasi api sedang besar2nya. Karena justru akan memicu api yang lebih besar bahkan mungkin ledakan akibat bertemunya api dan air secara mendadak. Makanya banyak orang bilang bahwa untuk memadamkan api dalam kompor atau kebakaran kecil lebih baik menggunakan pasir basah, atau karung yang dibasahi untuk menghindari lonjakan atau kejutan api seperti yang saya alami dan juga mungkin terjadi dalam kasus ledakan di sebuah restoran di bandung itu.
Hal lain adalah, berusaha setenang mungkin dan menjauhkan sumber api (yang dapat memicu api seperti tabung gas) sebelum melakukan penanganan terhadap kobaran api. Karena berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dan memperburuk keadaan.
Namun hal lain yang terpenting adalah.. jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala sementara kita melakukan aktivitas lain yang dapat menyebabkan kita lupa bahwa kompor kita masih menyala. Saya sendiri malah dibela-belain ditungguin walopun cuman ngerebus air… lha daripada kelupaan malah terjadi hal2 yang tidak diinginkan.

Salam waspada bahaya kebakaran!

28 September 2009

under: General

Tiada Kesempurnaan bagi Manusia

Posted by: arifs | September 18, 2009 | No Comment |

Kesempurnaan hanyalah milik Alloh SWT….
Keabadiaan adalah milih sang Maha Kuasa ….
Kebenaran hanya ada padaNya….

Di Hari yang fitri ini, ijinkan saya untuk merenungkan kembali
Bahwa tiadalah kesempurnaan bagi manusia

Setelah 1 Bulan lamanya kita bershaum ramadhan…
Bulan dimana kita tidak hanya menahan lapar, haus dan nafsu kita
Tapi juga bagaimana kita mesti merenung dan menata kembali hati kita

Bulan dimana mestinya kita bisa lebih peduli terhadap sesama
Bulan dimana hati kita selalu diuji…
Bulan dimana Alloh SWT ‘memperlihat’kan dosa-dosa kita…
Bulan dimana kita merasakan nikmatnya kedekatan pada-Nya

Sebagai manusia sayapun merenung…
Apakah kita sudah cukup memahami ketidaksempurnaan kita…
Apakah kita cukup memahami nikmat yang sudah Alloh berikan pada kita…
Apakah hati kita telah dijauhkan dari sifat sombong, takabur, iri, dengki, prasangka buruk dan penyakit-penyakit hati yang lain?

Kemenangan dan kesuciaan setelah Ramadhan tidaklah mudah diraih setiap manusia…
Karena ukurannya adalah bukan karena kita mampu menahan lapar, haus dan nafsu kita
Tapi lebih apakah kita berhasil menata hati kita…
sehingga ke depan lebih baik …

Sungguh bahwa tidak ada kesempurnaan…
Maka di hari nan baik ini … ijinkanlah
Saya mohonkan maaf atas segala khilaf dan salah…
Salah dan Khilaf yang disebabkan oleh mata, mulut, tangan, kaki, dan hati saya…
Salah dan khilaf yang sengaja atau tidak…
Telah melukai dan memberikan noda dihati semua…
Semoga Alloh SWT mengampuni dosa dan kesalahan kita…

Taqoballohu minna waminkum, minal aidina wal faidzin..
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H
Semoga kita termasuk dalam orang-orang yang dapat menata hati kita
Sehingga kemenangan bulan Ramadhan menjadi pelengkap pada akhir ujian kita.. Amien.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yogyakarta, 29 Ramadhan 1430 H

Arif Surachman dan Keluarga

under: General

Bukan ‘kaum’ yang terbuang

Posted by: arifs | September 4, 2009 | No Comment |

Aku ini ‘binatang’ jalang
Dari kumpulan-kumpulan yang terbuang
Aku ini hanyalah tulang belulang
Yang berserak di antara serpihan tiang

Tapi itu semua kata orang
Karena kami tidak pernah merasa terbuang
Kami akan menjadi tulang belulang
Pada saatnya nanti setelah berjuang

Kami memang terlihat seperti sekumpulan teri
Yang mengarungi luasnya samudera negeri
Tapi sesungguhnya kami bisa menjadi tengiri
Bisa menjadi tongkol, lumba-lumba, hiu, bahkan paus

Sudah semestinya kami menjadi kuat
Sudah semestinya kami menjadi hebat
Karena kami berada di tempat yang tepat
Karena kami berada di saat yang tepat

Dan sekali-kali, kami tidak akan terbuang
Apalagi tenggelam….
Dalam luasnya samudera ilmu pengetahuan…
Dalam ganasnya ombak peradaban….

Karena kami dilahirkan seperti ikan…
Yang mengarungi lautan dan samudera luas
Yang hidup diantara aliran air…
Air pengetahuan dan peradaban

Itulah sejatinya pustakawan
Bukan sekumpulan ‘kaum’ yang terbuang
Bukan sekumpulan ‘kaum’ yang tenggelam
Untuk itu janganlah pernah berhenti berjuang…

Yogyakarta, 6 September 2009

under: General, LIS

Menjadi Pustakawan Unggul

Posted by: arifs | August 31, 2009 | No Comment |

Sampai detik ini sebutan pustakawan masih belum banyak ‘dikenal’ dibandingkan dengan profesi lain. Masyarakat lebih ‘mengenal’ pustakawan dengan sebutan ‘staf di perpustakaan’, ‘pegawai di perpustakaan’ atau bahkan ‘penjaga buku di perpustakaan’. Anggapan itu seolah membenarkan bahwa pustakawan bukanlah profesi, pustakawan bukanlah sebuah pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu, pustakawan hanyalah tenaga teknis yang sama dengan tenaga teknis lainnya atau tenaga administrasi lainnya. Singkatnya pustakawan bukanlah pekerjaan yang ‘bergengsi’ dan ‘dikenal’ oleh masyarakat secara luas.

Penilaian atau sebutan masyarakat yang ‘sempit’ tersebut tentulah bukannya tanpa sebab. Masyarakat tidak dapat disalahkan begitu saja, ketika mereka beranggapan bahwa pustakawan hanyalah ‘sekedar’ tenaga teknis biasa, tenaga administrasi, atau penjaga buku. Hal ini dikarenakan seringkali para pustakawan sendirilah yang ‘menguatkan’ anggapan-anggapan tersebut di tengah masyarakat. Secara sadar atau tidak, pustakawan sering kali berperilaku seadanya dan menempatkan diri sebagai ‘penjaga buku’, tidak lebih dari itu. Pustakawan lebih banyak diam dan bekerja tanpa ada inisiatif untuk memberikan layanan secara lebih. Pustakawan terjebak dalam rutinitas kegiatan peminjaman (sirkulasi) dan pengolahan semata, sehingga hanya menunggu pengguna meminjam dan mengembalikan koleksi. Dan ini berlangsung lama, sehingga masyarakat melihat bahwa ‘hanya’ itulah pekerjaan pustakawan, sehingga siapapun dan berlatar belakang apapun dapat bekerja di perpustakaan atau menjadi pustakawan. Akhirnya seperti fenomena yang terjadi dari tahun ke tahun dan bahkan sampai saat ini terjadi, perpustakaan sering kali menjadi ‘tempat buangan’, ‘tempat persinggahan’, ‘tempat hukuman’ bagi pegawai atau staf yang mempunyai masalah. Hal ini semakin memporak-porandakan keberadaan pustakawan profesional, dan memperkuat pandangan masyarakat akan pustakawan sebagai profesi yang kurang diperhitungkan.

Kepmen PAN No. 33 tahun 1998, kemudian disusul Kepmen PAN No. 132 tahun 2002 tentang jabatan fungsional pustakawan, dan terakhir adanya Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadi sebuah angin segar bagi pengakuan akan eksistensi pustakawan professional di tengah masyarakat Indonesia. Dalam Kepmen PAN dan UU Perpustakaan tersebut terlihat jelas bagaimana seharusnya pustakawan bekerja dan bagaimana pustakawan adalah sebuah profesi yang membutuhkan kompetensi di bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Dan yang terpenting juga bahwa pustakawan bukanlah sekedar ‘penjaga buku’.

Seharusnya dengan adanya Kepmen PAN dan UU Perpustakaan, tidak akan terjadi lagi bahwa perpustakaan sebagai tempat buangan, dan siapapun dapat menjadi pustakawan. Pustakawan adalah profesi yang membutuhkan keahlian dan pendidikan di bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Artinya seorang pustakawan adalah orang yang memiliki pendidikan dan jalur yang jelas dalam karir dan profesinya.

Disisi lain, tentunya Kepmen PAN dan UU Perpustakaan ini juga ‘menuntut’ pustakawan untuk segera berbenah, memperbaiki kinerja dan pola kerja, serta mampu menunjukkan kompetensinya di bidang perpustakaan. Pustakawan harus mampu menunjukkan bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang dapat ‘disejajarkan’ dengan profesi yang sebelumnya lebih dikenal oleh masyarakat seperti dokter, pengacara, bidan, dan lain-lain.

Saat ini pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perhatian dan penghargaan kepada perpustakaan dan pustakawan yang mampu menunjukkan keunggulan dan keprofesionalannya. Berbagai ajang lomba dan kompetisi diadakan untuk memberikan apresiasi kepada pustakawan dan perpustakaan, sekaligus ‘menguji’ sejauh mana kompetensi pustakawan dalam berkontribusi terhadap pekerjaan dan masyarakat. Nah, hal semacam ini sudah semestinya tidak disia-siakan oleh para pustakawan untuk menjadi pustakawan yang unggul, yang mampu menunjukkan perannya di masyarakat, dan yang mampu memberikan citra positif akan profesi pustakawan.

Untuk menjadi pustakawan unggul, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni; pertama pustakawan harus selalu meningkatkan kemampuan baik dalam bidang teknologi maupun pengetahuan di bidang kepustakawanan; kedua pustakawan harus mampu menghasilkan dan menampilkan hasil karyanya, terutama yang mendukung pelayanan kepada masyarakat; ketiga pustakawan harus mampu berperan tidak hanya di lingkungan pekerjaannya tapi juga di lingkungan masyarakat, misal dengan menggiatkan kegiatan-kegiatan gemar membaca di daerahnya; keempat pustakawan harus selalu mempunyai ide-ide kreatif, inovatif dan inisiatif dalam menjalankan profesinya; kelima pustakawan harus mencintai pekerjaannya, berkepribadian dan menghormati kode etik pustakawan.

Kelima hal di atas merupakan pondasi bagi pustakawan untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa pustakawan adalah sebuah profesi yang membutuhkan kompetensi, profesi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat, dan profesi yang patut dibanggakan. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik, pustakawan unggul adalah pustakawan yang mampu merubah dirinya menjadi lebih baik dan selalu mencoba melakukan yang terbaik untuk pekerjaannya. Jadi berbuatlah yang terbaik, dan tunggu apa yang akan terjadi pada hidup anda!

Yogyakarta, Agustus 2009

under: General
Tags: ,

29/08/2009 08:07:16 YOGYA (KR) – Pustakawan UGM mewakili Propinsi DIY Arif Surachman SIP berhasil meraih pustakawan berprestasi terbaik II dalam Pemilihan Pustakawan Berprestasi tingkat Nasional 2009 di Jakarta. Sementara peringkat I diraih pustakawan dari Depag Agus Umar SAg SS MHum mewakili DKI Jakarta.
Dengan keberhasilan Arif Surachman dari Perpustakaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini, telah memperbaiki prestasi Propinsi DIY.

Tahun lalu pada pemilihan yang sama, DIY meraih juara III. Sekarang juara II dan diharapkan tahun depan berhasil menjadi pustakawan berprestasi peringkat pertama. “Saya sangat bersyukur mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi pustakawan berprestasi ini dan mampu memperbaiki peringkat,” kata Arif Surachman, belum lama ini. Ia mengikuti seleksi di Jakarta selama satu minggu, 13-18 Agustus lalu.
Menurut Arif, dewan juri yang terdiri Ketua Blasius Sudarsono (PDII-LIPI) dengan anggota Agus Rusmana (Unpad), Abdul Rachman Saleh (IPB), Zukfikar Zen (UI/IPI), Harkrisyati Kamil (ISIPI), Sutjipto (Perpusnas RI) dan Tri Listiowati SH SS (Perpusnas RI) juga memilih pustakawan berprestasi peringkat I sampai VI dari 30 peserta di 33 propinsi se-Indonesia (3 propinsi tidak mengirimkan wakilnya).

Pustakawan berprestasi peringkat III sampai VI diraih Suherman MSi dari LIPI Bandung (Jabar), Alfida SAg SS MLIS dari UIN Syarif Hidayatulah Jakarta (Banten), Triyono SH SIP dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Jateng) dan Irvan Muliyadi SAg SS MA dari UIN Alaudin Makassar (Sulawesi Selatan). Pustakawan Arif Surachman termasuk muka baru dalam profesi pustakawan dari seleksi yang dilakukan BPAD Propinsi DIY.
Seleksi dan persaingan cukup ketat dalam pemilihan pustakawan berprestasi ini, selain presentasi karya tulis juga wawancara dengan tim juri.

Di sela-sela itu juga diajak rekreasi ke Taman Buah Mekarsari, mengikuti renungan di TMP Kalibata bersama Presiden SBY dan Ibu Ani Susilo Bambang Yudhoyono dan dilibatkan dalam detik-detik Proklamasi di Istana Negara, serta silaturahmi dengan Presiden dan Ibu Ani diakhiri dengan kunjungan ke Penerbit Erlangga.
Menurut Arif, kegiatan seleksi pemilihan pustakawan berprestasi terbaik tingkat nasional tahun 2009 memberikan angin segar kepada para peserta. Banyak hal yang dapat dibagi bersama antarpustakawan se-Indonesia. Paling tidak para pustakawan ini banyak belajar dari daerah lain yang melakukan berbagai upaya bagi kemajuan kepustakawanan di Indonesia dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya berharap apa yang sudah dapatkan dalam proses seleksi akan memberikan motivasi bagi saya untuk memberikan yang lebih baik bagi bangsa dan negara melalui dunia kepustakawanan,” ujar Arif Surachman yang berjanji akan lebih aktif lagi dalam kegiatan organisasi pustakawan yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) DIY. (Asp)-g

Sumber: Kedaulatan rakyat, 29 Agustus 2009

under: Kliping

Depag Juara I Pustakawan Berprestasi

Posted by: arifs | August 19, 2009 | No Comment |

Rabu, 19 Agustus 2009 20:00 wib

JAKARTA – Setelah melalui serangkaian acara seleksi Pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional 2009, yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI, DKI Jakarta berhasil meraih predikat Juara Pertama. Penghargaan ini diberikan kepada Agus Umar, S. Ag, SS., M.Hum seorang pustakawan yang bekerja di Perpustakaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI.

Agus Umar berhasil mengalahkan 29 (dua puluh sembilan) pustakawan lain yang berasal dari berbagai provinsi. Lelaki yang telah berkarir sebagai pustakawan sejak tahun 1999 ini mengawali karirnya sebagai tenaga honorer di IAIN Jakarta.

Ketua Panitia Supriyanto mengharapkan, terpilihnya Pustakawan Berprestasi Terbaik ini dapat memotivasi pustakawan lain untuk terus berkarya secara profesional di bidang perpustakaan, dokumentasi ataupun informasi, serta terus mengembangkan karirnya sesuai prestasi yang dicapai dan potensi yang dimilikinya.
Dalam ajang tersebut, lima orang pustakawan lain yang meraih penghargaan adalah:

- Juara ke-II: Arif Surachman, SIP, mewakili Provinsi DI Yogyakarta
- Juara ke III: Suherman, M.Si, mewakili Jawa Barat
- Juara Harapan I: Alfida, MLIS., mewakili Banten
- Juara Harapan II: Triyono, SH., SIP, mewakili Provinsi Jawa Tengah
- Juara Harapan III: Irvan Mulyadi,S.Ag., SS., MA., mewakili Provinsi Sulawesi Selatan

Seluruh pemenang mendapatkan penghargaan berupa piagam dan uang tunai

Titiek Kismiyati
Pusat Pengembangan Pustakawan,
Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan
Jl. Medan Merdeka Selatan No.11, Jakarta Pusat
Telp. 3448813 ext. 220, 3455611

Sumber: Okezone.com

under: Kliping

Pustakawan DKI Jakarta Terbaik Tingkat Nasional

Posted by: arifs | August 18, 2009 | No Comment |

Jakarta, Pelita
Setelah melalui serangkaian acara seleksi Pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional 2009, yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI, Pustakawan Agus Umar, S Ag, SS,M Hum dari Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih predikat juara pertama.

Agus Umar berhasil mengalahkan 30 peserta lain dari berbagai provinsi, lewat proses seleksi yang ketat. Peserta harus mengikuti penilaian tingkat nasional oleh Dewan Juri melalui beberapa tes tertulis, presentasi dan wawancara, kata Ketua Panitia Pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional 2009, Supriyanto kepada Pelita, kemarin.

Dalam ajang tersebut, lima orang pustakawan lain yang meraih penghargaan yaitu, sebagai juara ke-2 Arif Surachman, SIP, mewakili Provinsi DI Yogyakarta, juara ke-3 Suherman, M.Si, mewakili Jawa Barat, juara Harapan I Alfida, MLIS, mewakili Banten, juara Harapan II Triyono, SH, SIP, mewakili Provinsi Jawa Tengah , dan juara Harapan III Irvan Mulyadi,S.Ag., SS, MA, mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.

Seluruh pemenang mendapatkan penghargaan berupa piagam dan uang tunai, serta berkesempatan untuk mengikuti Upacara Kenegaraan di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus bersama para teladan lainnya.
Diharapkan dengan terpilihnya Pustakawan Berprestasi Terbaik ini dapat memotivasi pustakawan lain untuk terus berkarya secara profesional di bidang perpustakaan, dokumentasi ataupun informasi, serta terus mengembangkan karirnya sesuai prestasi yang dicapai dan potensi yang dimilikinya, ujar Supriyanto.
Sementara itu, Agus Umar mengatakan peran pustakawan sangat penting khususnya di tengah masyarakat yang membutuhkan pengetahuan dan informasi. Taman bacaan yang dikelola di kediamannya di Jalan Caman Raya, Jatibening, Bekasi, sangat membantu masyarakat mendapatkan beragam bacaan. Perpustakaan di tengah masyarakat dapat meningkatkan minat baca yang saat ini masih sangat kurang, katanya.

Menurut Agus, siapa pun bisa mendirikan taman bacaan. Jika banyak orang mau mendirikan taman bacaan maka akan sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan minat baca di kalangan anak-anak, remaja, dan masyarakat umum, ujarnya.(dew)

Sumber: Harian Pelita, Agustus 2009

under: Kliping

Older Posts »

Categories