rotate rotate2 rotate3 rotate4

UU No. 22 Tahun 2009: untuk Kepolisian atau Masyarakat?

Posted by: arifs | October 23, 2009 | No Comment |

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) yang diharapkan akan memberikan payung hukum bagi ketertiban berlalu lintas di jalan raya. UU yang digagas dan dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas tentunya sebetulnya perlu kita dukung dan taati sebagai warga negara yang baik. Masyarakat perlu melakukan ‘penyesuaian’ dan dituntut untuk ‘berlatih’ mematuhi segala peraturan yang ada dalam UU ini. Namun demikian, hal ini juga perlu diikuti dengan reformasi dan perubahan pada pola kerja Kepolisian itu sendiri, terutama Polisi Lalu Lintas. Sudah menjadi ‘rahasia umum’ bahwa saat ini ‘hubungan’ Polantas dan masyarakat pengguna jalan raya masih kurang harmonis. Disisi masyarakat masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik sengaja atau tidak, disisi kepolisian ternyata kurangnya akuntabilitas dan pemanfaatan UU/peraturan sebagai alat untuk kepentingan beberapa oknum masih terlihat nyata. Sampai saat ini tidak ada informasi yang jelas sebetulnya denda yang didapat dari setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat apakah benar-benar masuk ke negara atau justru hanya menjadi ‘jarahan’ bagi sebagian oknum kepolisian. Disisi lain kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan juga sungguh memperihatinkan seperti melanggar lampu lalu lintas, melewati marka jalan, tidak mentaati rambu lalu lintas sehingga merugikan masyarakat lainnya.
Masyarakat dan anggota kepolisian akan ‘diuji’ bagi keberhasilan UU ini dalam mencapai tujuan semestinya. Masyarakat harus mulai menghargai peraturan dan hak pengguna jalan yang lain, disisi lain Polisi (terutama polantas) juga harus mampu mereformasi diri sehingga lebih akuntabel, transparan dan tidak terkesan memanfaatkan UU/peraturan untuk meraih keuntungan dari masyarakat melalui denda atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Polisi dan masyarakat harus bersinergi sehingga tidak ada lagi kesalingcurigaan dan ketidakpercayaan diantara keduanya.
Sebagai bagian dari anggota masyarakat, secara jujur saya berharap bahwa UU ini benar2 efektif diberlakukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Jangan lagi ada kesan bahwa polisi menjadi ‘agen’ tertentu dari ‘raja jalanan’ yang akhirnya akan meruntuhkan kewibawaan polisi di mata masyarakat seperti yang sekarang ini. Saya berharap bahwa polisi akan menjadi pendidik sekaligus pengayom bagi masyarakat di jalan raya, bukan menjadi orang yang ‘ditakuti’ dan di’cibir’ sinis oleh masyarakat. Saya sendiri juga berharap bahwa polisi harus mampu menunjukkan akuntabilitas dan integritasnya dalam menegakkan disiplin masyarakat, sehingga anggapan bahwa polisi (polantas) sebagai ‘pemakan’ uang denda akan lenyap dari bumi Indonesia. Saya juga berharap bahwa tidak akan ada lagi ‘jebakan2′ yang sering dikeluhkan masyarakat yang dilakukan oknum polisi dalam menertibkan lalu lintas. Selain itu juga perlu dirancang adanya jaminan bahwa denda terhadap setiap pelanggaran ‘pasti’ akan masuk ke dalam kas negara, sehingga tidak ada lagi wak prasangka dari masyarakat terhadap polisi yang menindak para pelanggar lalu lintas.
Jadi ketika pertanyaan dikembalikan ke polisi dan masyarakat, maka UU ini ’seharusnya’ memang untuk kepentingan keduanya. Bukan untuk kepentingan salah satu saja. Saya sendiri berharap bahwa UU ini benar2 berlaku efektif dan tidak menjadi alat bagi siapapun untuk mengeruk kepentingan pribadi atau golongan/kelompok. Jadi mari kita kawal UU ini agar terlaksana bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Berikut saya kutipkan sedikit mengenai ‘denda’ pelanggaran yang sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab dan bisa disebut sebagai ‘musuh bersama’ (polisi dan masyarakat).

Pidana/Denda Pelanggaran u/ pengendara Roda 2:
1. Pelanggaran Kelengkapan Teknis (Spion, lampu, dll) : Rp. 250.000
2. Melanggar Marka / Rambu: Rp. 500.000
3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp. 500.000
4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp. 250.000
5. Tidak memiliki SIM: Rp. 1.000.000
6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp. 100.000
7. Tidak memakai Helm Standar: Rp. 250.000
8. Mengemudi tidak konsentrasi (menggunakan HP): Rp. 50.000

Nah bisa dilihat untuk ukuran para pengguna roda 2 yang notabene biasanya ‘pas-pasan’ tentu besarnya denda cukup mengerikan. Disisi lain besarnya denda juga berpotensi terjadinya ‘pelanggaran’ lain berupa tawar menawar denda dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi. Jadi sebagai warga masyarakat, sepertinya untuk membantu tidak terjadinya berbagai ‘kesalahan’ dan kesempatan ‘pelanggaran’ lain, hanya ada satu jalan yakni mentaati peraturan/UU yang sudah ada atau tidak melanggar! MERDEKA!

*…. ups.. sepertinya mesti segera memperpanjang SIM yang sudah lama kadaluwarsa nih…

under: General

Leave a response -

Your response:

*
Mohon masukkan kata kunci untuk membuktikan bahwa anda bukan spam-script, ketikkan kata kunci pada gambar dibawah. klik pada gambar untuk mendengarkan audio
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Categories